Inilah jawaban OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN) atas laporan salah satu admin di komunitas anti vgmc. moga ditidak lanjuti agar uanng kita para SH tidak hilang begitu saja! :
kasus/permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut memang menjadi
tugas dan wewenang satuan tugas dimaksud.
Dalam menyampaikan informasi, Pelapor memang tidak harus menjadi bagian (misalnya sebagai investor) dari permasalahan yang dilaporkan. Namun demikian, untuk dapat menindaklanjutinya dengan segera, kami membutuhkan informasi/fakta yang dapat mendukung penanganannya. Untuk itu, kesediaan Bapak untuk memberikan bukti dan fakta tentang kegiatan tersebut, serta bukti bahwa bisnis investasi tersebut merupakan skema Ponzi, sangat kami harapkan. Bukti dan data tersebut akan segera kami susulkan pengirimannya kepada Satuan Tugas Waspada Investasi.
Sekali lagi, kami mengucapkan banyak terima kasih atas informasi, laporan, dan kepedulian Bapak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di industri keuangan Indonesia.
Hormat kami,
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan
Telepon : (021) 350 1938
Faksimili : (021) 386 6032
Email : konsumen@ojk.go.id
Dalam menyampaikan informasi, Pelapor memang tidak harus menjadi bagian (misalnya sebagai investor) dari permasalahan yang dilaporkan. Namun demikian, untuk dapat menindaklanjutinya dengan segera, kami membutuhkan informasi/fakta yang dapat mendukung penanganannya. Untuk itu, kesediaan Bapak untuk memberikan bukti dan fakta tentang kegiatan tersebut, serta bukti bahwa bisnis investasi tersebut merupakan skema Ponzi, sangat kami harapkan. Bukti dan data tersebut akan segera kami susulkan pengirimannya kepada Satuan Tugas Waspada Investasi.
Sekali lagi, kami mengucapkan banyak terima kasih atas informasi, laporan, dan kepedulian Bapak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di industri keuangan Indonesia.
Hormat kami,
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan
Telepon : (021) 350 1938
Faksimili : (021) 386 6032
Email : konsumen@ojk.go.id
Ayooo...saudara2ku kapan lagi? Kita harus bertindak cepat...
ReplyDeleteSetuju! Segera tunjuk perwakilan organisir pengaduan masing2 wilayah, belum terlambat, Insya'Allah masih bisa. HAIDIR Pontianak (SH CPSGOLD)
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletelihat langkah langkah yang sebaiknya dilakukan oleh para SH pak, di blog ini. saya juga siap bertemu dg rekan rekan sesama SH, saya SH jabar
ReplyDeleteandi/ cps silver 4 lot
Jangan lepaskan begigu saja.vgmc harus mempertanggung jawab untuk semua sh.enak aja sudah ambil uang mahu kabur.harus di hukum management vgmc.
ReplyDeletesaya juga baru tahu beberapa hari lalu karena "macet (belum terbayar)" malah masih bingung sampai masuk ke forum ini. Jadi gimana nih ? data apa yang harus kami siapkan dan kumpulkan ?
ReplyDeleteSyafei saveroo2@yahoo.com
Kalau sesiapa yang top- up untuk ke ipo, resit bank yang ditransfer uang ke local agent harus disimpan untuk dijadikan bahan bukti untuk repot ke polisi.jadi lebih gampang diapa local agent yang mengambil uang kita dan dibuat apa dengan uang itu.
ReplyDeleteSaya nggak ikutan ah,
ReplyDelete