PEKANBARU, GORIAU.COM -
Ulfa Tri Wardhani melaporkan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) yang
dikelola Zu ke Polda Riau, Rabu (28/8/2013). Ia melaporkan perusahan
investasi itu karena merasa dirugikan Rp515 juta.
Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru ini mengaku tidak curiga dengan penipuan berkedok emas ini. Mulanya Ulfa dikenalkan oleh temannya kepada salah seorang koordinator VGMC berinisial Zu pada 25 Juni 2012, dan korbanpun tergiur dengan investasi yang menggiurkan tersebut.
Tahap pertama bergabung Ulfa menyetor kepada terlapor melalui via transfer Rp50 juta, Rp17 juta, dan Rp770 juta rupiah sehingga total Rp839 juta.
Di bulan pertama bergabung Ulfa, mendapatkan keuntungan Rp108 juta, tepatnya Juli 2012. Menyusul di bulan Agustus dan September dengan besar yang sama yakni Rp108 juta.
''Cuma sampai September saja lancarnya. Untuk Oktober saya dan beberapa orang lain yang ikut investasi ini dipanggil oleh Zulaeka dan ia mengatakan untuk Oktober ini, ada sistem yang harus diperbaiki sehingga keuntungan akan dibagikan pada Desember dan dirapel,'' paparnya. Hingga Desember 2012 ternyata tak ada kepastian.
Kuasa hukum Ulfa, M Yusuf Daeng M SH MH berharap bahwa kasus ini memang harus benar-benar ditindak Polda Riau. Pasalnya bukan satu dan dua orang saja yang telah tertipu akibat penipuan berkedok investasi emas ini.
''Ini masalah besar karena korbannya bukan satu orang saja. Korbanya sudah banyak sekali dan memang yang melapon baru satu ini saja. Karena yang lain ini ada yang tidak berani dan malu untuk melapor. Bukan hanya itu saja kerugian yang dialami korbanya bukan sedikit, mulai ratusan juta sampai miliaran,'' papar Yusuf.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi, Kamis (29/8) membenarkan adanya laporan tersebut. ''Laporan korban sudah kita terima. Kasus ini masih dalam penyelidikan,'' ujarnya. ***
sumber : http://www.goriau.com/berita/dunia/rugi-investasi-di-vgmc-rp515-juta-korban-melapor-ke-polda-riau.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru ini mengaku tidak curiga dengan penipuan berkedok emas ini. Mulanya Ulfa dikenalkan oleh temannya kepada salah seorang koordinator VGMC berinisial Zu pada 25 Juni 2012, dan korbanpun tergiur dengan investasi yang menggiurkan tersebut.
Tahap pertama bergabung Ulfa menyetor kepada terlapor melalui via transfer Rp50 juta, Rp17 juta, dan Rp770 juta rupiah sehingga total Rp839 juta.
Di bulan pertama bergabung Ulfa, mendapatkan keuntungan Rp108 juta, tepatnya Juli 2012. Menyusul di bulan Agustus dan September dengan besar yang sama yakni Rp108 juta.
''Cuma sampai September saja lancarnya. Untuk Oktober saya dan beberapa orang lain yang ikut investasi ini dipanggil oleh Zulaeka dan ia mengatakan untuk Oktober ini, ada sistem yang harus diperbaiki sehingga keuntungan akan dibagikan pada Desember dan dirapel,'' paparnya. Hingga Desember 2012 ternyata tak ada kepastian.
Kuasa hukum Ulfa, M Yusuf Daeng M SH MH berharap bahwa kasus ini memang harus benar-benar ditindak Polda Riau. Pasalnya bukan satu dan dua orang saja yang telah tertipu akibat penipuan berkedok investasi emas ini.
''Ini masalah besar karena korbannya bukan satu orang saja. Korbanya sudah banyak sekali dan memang yang melapon baru satu ini saja. Karena yang lain ini ada yang tidak berani dan malu untuk melapor. Bukan hanya itu saja kerugian yang dialami korbanya bukan sedikit, mulai ratusan juta sampai miliaran,'' papar Yusuf.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi, Kamis (29/8) membenarkan adanya laporan tersebut. ''Laporan korban sudah kita terima. Kasus ini masih dalam penyelidikan,'' ujarnya. ***
sumber : http://www.goriau.com/berita/dunia/rugi-investasi-di-vgmc-rp515-juta-korban-melapor-ke-polda-riau.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Masukkan kepenjara aja Zulaeka tu..
ReplyDeleteMpriiiiitttt....
ReplyDelete