Tuesday 29 January 2013

Laporan tentang bahaya VGMC pada reskrimum polri metro


Cyber Crime Berbahaya : Penggalangan Dana Masyarakat Seperti SWISSCASH Sudah Beroperasi

Sabtu, 09 Juli 2011, dikirim oleh Andre Aja
Salam : Sebagai salah satu korban Swisscash pada tahun 2005 di Indonesia ( Yang TUTUP 2007, Uang saya Hilang usd 10.000), saya mohon bantuan Pihak POLRI CYBER CRIME untuk menghimbau masyarakat Indonesia/ atau Menindak Lanjuti situs website Investasi yang mencari dana dari masyarkat seperti swisscash. Nama Website ini www.vgmc.com ( VIRGIN GOLD MINING CORPORATION ) dan saat ini sudah mulai banyak di promosikan melalui ONline dan Offline...Ada beberapa nama FOUNDER yang memasarkan di Indonesia ...Dan Dia dulunya adalah TOP LEADER SWISSCASH di INDONESIA namanya dr. TEDY website nya www.rajainvestasi.com Promosi melalui iklan koran seperti jawapos kolom Metropolis : AGENDA KOTA : web : www.vgmcash.com presentasi 3 - 4 juli di hotel mercure surabaya, Hotline Support : 081 331 603988 Mohon di panggil dan di mintai keterangannya tentang VGMC, VGMC di singapore dan malaysia sudah dilarang oleh PIHAK pemerintah.. dan MAS selaku otoritas keurangan pemerintah sudah mengeluarkan BAHAYA LARANGAN terhadap VGMC :http://www.moneysense.gov.sg/check_our_list/Consumer_Portal_IAL.html#v Ada kecurigaan Direktur Swisscash Singapore Mr, BB NG juga memasarkan di SIngapore dengan nama : Eric NG virgin Gold Mining Corportaion Blk 263 Boon Lay Drive Singapore, Singapore Singapore 640263 Tel : 65-9670-9412 Fax : 65-9800-5686 Homepage : http://www.vgmc.com/ Contact : Mr. Eric Ng KEMUNGKINAN PENDIRI VGMC ADALAH FOUNDER SWISSCASH YG TAHUN 2005 - 2007 SUDAH MERAUP UANG RATUSAN JUTA US DOLLAR DAN WEBSITE HILANG... BANYAK DANA MASYARAKAT JADI KORBAN.. MOHON SCHEME PONZI..MONEY GAMES SEPERTI INI DI TINDAK ABIS SAMPAI KE AKAR-AKARNYA.. SALAM Nah sekarang Giliran Indonesia, Mohon Bantuan Pihak Cyber Crime segera mengeluarkan Larangan dan menindak orang2 yang memasarkan atau memberi penringatan dengan pasal2 yang ada Penggalangan dana masyarakat Non Banking/ Institusi keuangan ...

No comments:

Post a Comment